Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.
Tanda Pelantikan disematkan pada saat pertama kali seseorang menjadi anggota Pramuka. Selama itu pula berlaku seumur hidup.
Jadi setiap ada Acara Pelantikan, tidak perlu harus menyematkan lagi tanda ini, dan cukup dengan mengucapkan Ulang Janji Tri Satya/ Dwi Satya.
Untuk Putra berbentuk segi empat.